You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gojek Disarankan Fokus Pada Angkutan Barang
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Go-Jek Disarankan Fokus pada Angkutan Barang

Keberadaan aplikasi teknologi Go-Jek hingga kini masih dianggap ilegal. Sebab, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan umum dilarang pemerintah sesuai Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan

Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan Go-Jek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut fokus kepada penyediaan jasa angkutan barang bagi masyarakat.

DTKJ:Layanan Transportasi DKI Harus Melek Teknologi

"Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurutnya hingga kini sepeda motor bukanlah salah satu jenis angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah. Pasalnya, selain bukan kendaraan wajib uji, faktor safety hingga kini juga belum ada dalam perundang-undangan.

"Harusnya dengan adanya layanan Go-Jek pemerintah harus bisa bercermin agar bisa menciptakan angkutan umum yang resmi, nyaman, dan ilegal," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing