You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gojek Disarankan Fokus Pada Angkutan Barang
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Go-Jek Disarankan Fokus pada Angkutan Barang

Keberadaan aplikasi teknologi Go-Jek hingga kini masih dianggap ilegal. Sebab, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan umum dilarang pemerintah sesuai Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan

Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan Go-Jek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut fokus kepada penyediaan jasa angkutan barang bagi masyarakat.

DTKJ:Layanan Transportasi DKI Harus Melek Teknologi

"Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurutnya hingga kini sepeda motor bukanlah salah satu jenis angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah. Pasalnya, selain bukan kendaraan wajib uji, faktor safety hingga kini juga belum ada dalam perundang-undangan.

"Harusnya dengan adanya layanan Go-Jek pemerintah harus bisa bercermin agar bisa menciptakan angkutan umum yang resmi, nyaman, dan ilegal," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1261 personNurito
  2. Taman Margasatwa Ragunan Siap Hadirkan Keseruan Libur Nataru

    access_time24-12-2024 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti
  3. Transjakarta Ajak Jalan-jalan Ibu dan Anak

    access_time22-12-2024 remove_red_eye893 personNurito
  4. Ini Rangkaian Acara Semarak Jakarta Mendunia Sambut Tahun Baru

    access_time24-12-2024 remove_red_eye874 personDessy Suciati
  5. Cuaca Jakarta Diprakirakan Berawan Tebal hingga Hujan Ringan

    access_time23-12-2024 remove_red_eye814 personTiyo Surya Sakti